Tata Kelola Perusahaan

  1. Beranda
  2. Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Perseroan menetapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham sesuai dengan Peraturan OJK No. 21/2015. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.

Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
  • Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
  • Peningkatan manajemen risiko.
  • Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan.

Dewan Kami

Dewan Komisaris

Selama tahun 2024, Dewan Komisaris telah melaksanakan rapat bersama dengan Direksi sebanyak 1 (satu) kali yang seluruhnya dihadiri secara lengkap oleh Dewan Komisaris.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan baik
    mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi
  2. Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan kewenangannya;
  3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
  4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, membentuk Komite Audit, dan dapat
    membentuk komite lainnya;
  5. Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi;
  6. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun
    buku.
Untuk kedepannya, Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas- tugasnya selaku organ pengawas Perseroan sebagaimana tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, Peraturan OJK No. 33/2014, dan peraturan peraturan terkait lainnya.

Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

Dewan Kami

Direksi

Selama tahun 2024, Direksi telah melaksanakan rapat bersama dengan Dewan Komisaris sebanyak 1 (satu) kali yang seluruhnya dihadiri secara lengkap oleh Direksi.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Menyelenggarakan RUPS;
  3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
  4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Direksi dapat membentuk komite;
  5. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang dibentuknya setiap akhir tahun buku (jika ada).
Untuk kedepannya, Direksi akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas tugasnya selaku organ pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, Peraturan OJK No. 33/2014 dan peraturan- peraturan terkait lainnya.

Setelah menjadi perusahaan terbuka, dalam rangka Peningkatan kompetensi Direksi, Perseroan akan mengikutsertakan Direksi dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun BEI.

Perseroan dan Dewan Direksi tidak memiliki kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

Perusahaan

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 001/AVI/SK.DIR/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, Perseroan telah menunjuk Vitters Sim Yu Xiong, sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan. Fungsi dan/atau tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2014 antara lain sebagai berikut:
  1. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal;
  3. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1) keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
    2) penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    3) penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    4) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    5) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Audit

Komite Audit

Guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015, dengan ini Perseroan memutuskan untuk membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/AVI/SK.KOM/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Pembentukan Komite Audit, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Teuku Syahrul Ansari, S.H., M.H.
Anggota : Rizal Sitinjak
Anggota : Muhammad Dany Fawzan
Keterangan mengenai Dr. Teuku Syahrul Ansari selaku Ketua Komite Audit adalah sebagaimana telah diungkapkan pada keterangan Dewan Komisaris.
Anggota Komite Audit : Rizal Sitinjak
Warga Negara : Indonesia
Usia : 37 tahun
Riwayat Pendidikan
2014 : Meraih gelar Bachelor of Economics di Perbanas Institute Jakarta
2010 :  Meraih gelar Associate Degree dari Universitas Padjajaran
Pengalaman kerja
2021 – sekarang : Menjabat sebagai Audit Manager – Audit and Assurance di KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan – BDO Indonesia
2017 – 2021 : Menjabat sebagai Ass Audit Manager – Audit and Assurance di KAP Rama
Wendra – McMillan Woods
2020 – 2021 : Menjabat sebagai Komite Audit – Teknologi Informasi di PT Indosterling
Technomedia Tbk
2014 – 2017 : Menjabat sebagai Senior Auditor – Audit and Assurance di KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan – BDO Indonesia
2011 – 2014 : Menjabat sebagai Senior Auditor di di KAP Rama Wendra – McMillan Woods
Anggota Komite Audit : Muhammad Dany Fawzan
Warga Negara : Indonesia
Usia : 27 tahun
Riwayat Pendidikan

2021 : Meraih gelar Bachelor of Industrial Engineering dari Bina Nusantara University
Pengalaman kerja

2023 – Sekarang : Menjabat sebagai Senior Analyst – Investment Banking di PT McMillan Capital Asia
2021 – Sekarang : Menjabat sebagai Finance Analyst – Business Consultant di PT McMillan Woods Advisory
2019 – sekarang : Menjabat sebagai intern – Supply Chain Management di PT J Resources Asia Pasifik Tbk
(tahun) – Sekarang : Menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit:
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

  1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;
  9. melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
  10. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
  11. menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
  12. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  13. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Adapun uraian wewenang Komite Audit sebagaimana tertuang dalam Piagam Komite Audit tertanggal 15 Oktober 2024.

Wewenang dan Mekanisme Kerja Komite Audit:
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang dan mekanisme kerja sebagai berikut:

  1. mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
  2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Pada saat ini Komite Audit Perseroan telah menyelenggarakan rapat pertamanya pada tanggal 15 November 2024. Sedangkan untuk kedepannya, Komite Audit akan melakukan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai POJK 55/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Pada saat ini belum tersedia laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit, dikarenakan Komite Audit Perseroan baru dibentuk pada tanggal 15 Oktober 2024.

Masa tugas anggota Komite Audit paling lama sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 berikutnya dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Komite Nominasi Dan Remunerasi
Sesuai dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Alfa Valves Indonesia Tbk Nomor: 003/AVI/SK.KOM/X/2024 Tanggal 15 Oktober 2024, Perseroan menyatakan bahwa terhadap pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi tersendiri, karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, dan Dewan Komisaris Perseroan telah Menyusun Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi dengan Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi berencana akan melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK Nomor 34”).

Fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menentukan gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No.34/2014. Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 15 Oktober 2024, fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Dewan Komisaris Perseroan belum menyelenggarakan rapat terkait dengan penjalanan fungsi nominasi dan remunerasi dikarenakan pembentukan keputusan terkait tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2024. Sedangkan untuk kedepannya, Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi berencana akan melakukan rapat paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/2014.

Organisasi

Struktur organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta No. 39 tanggal 15 Oktober 2024 susunan pengurusan Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Narayanan Sreenivasan
Komisaris Independen : Teuku Syahrul Ansari, S.H, M.H

Direksi

Direktur Utama : Richard Koh Chye Heng
Direktur : Vitters Sim Yu Xiong
Direktur : Junaidi
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No.33/2014.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Alfa Valves Indonesia Tbk No. 39 tanggal 15 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Putra Hutomo., S.H., MK., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2029.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Dewan Kami

Dewan Komisaris:

Narayanan Sreenivasan – Komisaris Utama

Warga Negara Singapura, umur 63 tahun.

Beliau memperoleh gelar Bachelor of Laws (Hons) dari National University of
Singapore pada tahun 1985.

Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2024.

Pengalaman kerja yang dimiliki adalah sebagai berikut:

2024 – sekarang : Komisaris Utama Perseroan
2024 – sekarang : Managing Director – Legal, Sreenivasan Chambers LLC
2019 – 2024 : Director and Office Managing Partner – Legal, K&L
Gates Straits Law LLC
2003 – 2019 : Managing Director – Legal, Straits Law Practice LLC.
2001 – 2003 : Director and Head of Litigation – Legal, Straits Law Practice LLC
1990 – 2001 : Partner and Head of Litigation – Legal, Derrick Ravi Partners
1985 – 1990 : Government Legal Officer – Legal, Government of Singapore

Dr. Teuku Syahrul Ansari, S.H, M.H – Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, umur 53 tahun.

Beliau memperoleh gelar Bachelor of Law dari Universitas Diponegoro pada tahun 1997. Selanjutnya memperoleh gelar Master of Law dari Universitas Indonesia pada tahun 2003. Pada tahun 2020 memperoleh gelar Doctoral of Law dari Universitas Diponegoro.

Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2024.

Pengalaman kerja yang dimiliki adalah sebagai berikut:

2024 – sekarang : Komisaris Utama Perseroan
2021 – sekarang : Dosen – Hukum Bisnis Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
2016 : Ketua Komite Manajemen Resiko (Tugas sebagai Komisaris Independen) PT. Jasindo (Persero)
2013 – sekarang : Chairman – Bening Institute
2013 – 2015 : Pimpinan/Ketua Komite Audit (Tugas sebagai Komisaris Independen) PT. Jasindo (Persero)
2009 – 2011 : Penasehat Hukum Menteri – Kementerian BUMN RI
2009 – 2011 ; Staff Ahli Direksi – PT PGN (Persero)
2007,  2009,  2011 – 2012 : Anggota Komite – Kebijakan Publik kementerian BUMN RI
2006 : Anggota Komite – Hukum Kementerian BUMNI RI
2005 – sekarang : Managing Partner – TSA Advocates (TSA Law Office)
2005 : Konsultan Hukum Tetap – BUMN dan Swasta
2004 – 2007 : Staf Ahli Pimpinan Fraksi Partai Golkar – DPR RI
2003 – 2005 : Managing Partner – AND & Partners
2003 : Vice President – Institute for Economic Policy and Good Governance (IeGOV)
2001 : Operational/Officer Manager – Tim Teknis Penyiapan Proposal Pengkajian Pengelolaan CPP Block Pemerintah Provinsi Riau.
2000 – 2005 : Staf Ahli Pimpinan Fraksi Partai Golkar – MPR RI.
2000 – 2004 : Associate – Sofyan Djalil & Partners.
1999 – 2002 : Sekretariat Dewan Komisaris – PT. Pelabuhan Indonesia III.
1999 : Associate Researcher – Lembaga Studi Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEUI).
1998 – 2000 : Staff – Bidang Komunikasi dan Pengembangan SDM Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Badan Pembina BUMN.

Dewan Kami

Direksi:

Richard Koh Chye Heng – Direktur Utama

Warga Negara Singapura, 77 tahun.

Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2024.

Pengalaman kerja yang dimiliki adalah sebagai berikut:

2024 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
2022 – sekarang : Executive Chairman/CEO – Pan Asia Group
2008 – 2022 : Executive Chairman – Pan Asia Holding Limited
2004 – 2009 : Director – Duvalco Valves (Wuxi) Co Ltd
1980 – 1991 : Founder/Managing Director – Pan Asia Holding Limited

Vitters Sim Yu Xiong – Direktur

Warga Negara Singapura, 65 tahun.

Beliau meraih gelar GCE O Level pada tahun 1973. Kemudian beliau meraih gelar GCE A Level pada tahun 1976. Dan pada tahun 1985 meraih gelar ACCA Professional Degree.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024.

Pengalaman kerja yang dimiliki adalah sebagai berikut:

2024 – sekarang : Direktur Perseroan
2024 – sekarang : Chief Financial Officer – Pan Asia Global Pte Ltd.
2023 – 2024 : Group Financial Consultant – Pan Asia Global Pte Ltd
2010 – 2022 : Chief Financial Officer – Q&M Dental Group Ltd.
2008 – 2010 : Chief Financial Officer – W. Atelier Pte Ltd.
2007 – 2008 : General Manager – Inke Pte Ltd.
2003 – 2007 : Group Financial Controller – Pacific Healthcare Holdings Pte Ltd.
1997 – 2003 : Finance Manager – Torie Holdings Pte Ltd
1986 – 1987 : General Manager, Fullmark Pte Ltd.
1980 – 1986 : Auditor, Coopers & Lybrand

Junaidi – Direktur

Warga Negara Indonesia, 53 tahun.

Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 01 Mataram pada tahun 1995.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.

Pengalaman kerja yang dimiliki adalah sebagai berikut:

2023 – sekarang : Direktur Perseroan
1999 – 2017 : Manager – Sinzhoung Valves Co. Ltd
1996 – 1999 : QC Inspector – Blakeborough SBH

Apakah Anda Membutuhkan Bantuan?

Cukup Kirimkan Pesan kepada Kami

Industrial Valves Manufacture, Butterfly Valves, Plug Valves, Wafer Check Valves, Straine PT Alfa Valves Indonesia, PT Arita Prima Indonesia Tbk, PT Aquatech Indonesia, PT AVK Fusion Indonesia